sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menuju Kota Ramah Lingkungan, Badan Otorita Larang Pembangunan SPBU di Kawasan IKN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/12/2023 15:49 WIB
Untuk menekan penggunaan kendaraan konvensional di dalam kawasan IKN, Badan Otorita tidak akan melarang pembangunan SPBU di dalam kawasan IKN.
Menuju Kota Ramah Lingkungan, Badan Otorita Larang Pembangunan SPBU di Kawasan IKN (FOTO:MNC Media)
Menuju Kota Ramah Lingkungan, Badan Otorita Larang Pembangunan SPBU di Kawasan IKN (FOTO:MNC Media)

Lebih lanjut, Ali menjelaskan setidaknya ada 3 alat mobilitas utama yang diprioritaskan oleh Badan Otorita. Pertama penggunaan sepeda yang akan didukung oleh pembangunan jalur sepeda, transportasi umum berbasis listrik, ketiga baru penggunaan kendaraan pribadi namun juga berbasis listrik.

"Konsekuensi kita sediakan pedestarian ways, kita sediakan jalur sepeda, scooters, jadi kita akan kembangkan sistem micromobility yg diarusutamakan dalam hal ini adalah bagaimana memindahkan menggerakkan manusia," lanjut Ali.

Menurutnya, pembangunan IKN merupakan cita-cita untuk memindahkan orang ke Ibu Kota baru agar muncul pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi baru dari perkembangan populasi di suatu tempat. Tapi tidak untuk memindahkan kendaraannya, oleh sebab itu penggunaan kendaraan pribadi bakal diatur ketat oleh Badan Otorita.

Ali menegaskan nantinya tidak ada kendaraan konvensional yang boleh masuk kawasan IKN. Bahkan Badan Otorita nantinya juga bakal membangun semacam kantong parkir bagi kendaraan konvensional di luar kawasan IKN. Para penumpang didalam mobil nantinya bakal diarahkan untuk menggunakan moda transportasi yang disiapkan oleh badan otorita.

Pada kesempatan yang berbeda, Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah mengatakan alat mobilitas dalam kota masyarakat di IKN khususnya di wilayah KIPP nantinya bakal menggunakan micro mobility, atau semacam skuter listrik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement