ECONOMICS

Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat, Tito: Bisa Diberhentikan Sementara

Tim IDXChannel 01/07/2021 16:33 WIB

Kepala Daerah yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat, bisa disanksi pemberhentian sementara oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat, Tito: Bisa Diberhentikan Sementara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021 di seluruh wilayah Jawa-Bali, bagi Kepala Daerah yang tidak menjalankan aturan tersebut, bisa disanksi pemberhentian sementara oleh Pemerintah Pusat.

Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).

“Ada juga undang-udang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepada daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat ini juga dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis sampai dengan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dan itu sudah disampaikan kepada seluruh Kepala Daerah,” ungap Tito.

Selain itu, kata Tito, PPKM Darurat ini juga memuat sanksi pidana hingga denda sampai sanki sosial bagi masyarakat yang tidak mentaati aturan PPKM Darurat. Namun tentunya, sanksi pidana adalah upaya terakhir yang akan diambil.

Titp menjabarkan, pemerintah akan menggunakan undang-undang yang ada, misalnya undang-undang yang terkait masalah penegakkan protokol kesehatan pandemi, Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan Pasal 93, ada pula Paal 212 dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, undang-undang tentang wabah penyakit menular .

“Semisalnya terjadi ketumunan sehingga terjadi penularan, itu dapat dikenakan pidana bahkan pidananya cukup lama waktunya,” ucapnya.

Ia menambahkan, kemudian KUHP juga bisa diterapkan, kalau sudah diperintahkan untuk berhenti melanjutkan perjalanan, itu sudah diatur tidak boleh.

“Atau misalnya ada tempat yang harusnya pada jamnya harus ditutup, tapi kemudian tidak dilaksanakan dan melawan, ada pasalnya 212 - 218 KUHP,” katanya. 

“Selain itu Perda yang sudah dibuat dari tahun lalu dan hampir semua daerah memiliki perda tentang ketaatan protokol kesehatan yang ada sanksinya pidana denda dan sosial seperti operasi yustisi,” tutup Tito. (RAMA)

SHARE