sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Berlaku, Naik Pesawat, Bus dan KA Wajib Sudah Divaksin

Economics editor Binti Mufarida
01/07/2021 15:32 WIB
Pemerintah secara resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat Berlaku, Naik Pesawat, Bus dan KA Wajib Sudah Divaksin (FOTO: MNC Media)
PPKM Darurat Berlaku, Naik Pesawat, Bus dan KA Wajib Sudah Divaksin (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun menegaskan salah satu aturan yang wajib dilaksanakan khususnya bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

“Ini juga tadi karena bisa menjadi sumber terbaru, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, Pesawat, Bus dan Kereta Api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Dan PCR minus 2 untuk pesawat, serta antigen untuk moda transportasi lainnya,” tegas Luhut dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Luhut menegaskan bahwa penggunaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan ini adalah mencegah penularan Covid-19.

“Saya ingin garis bawahi, penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya. Dan juga untuk menambah orang  yang mendapat vaksin,” tegasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement