“Karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,” papar Luhut. (RAMA)
Advertisement
PPKM Darurat Berlaku, Naik Pesawat, Bus dan KA Wajib Sudah Divaksin
Pemerintah secara resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Berlaku, Naik Pesawat, Bus dan KA Wajib Sudah Divaksin (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement