sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Berlaku, Naik Pesawat, Bus dan KA Wajib Sudah Divaksin

Economics editor Binti Mufarida
01/07/2021 15:32 WIB
Pemerintah secara resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat Berlaku, Naik Pesawat, Bus dan KA Wajib Sudah Divaksin (FOTO: MNC Media)
PPKM Darurat Berlaku, Naik Pesawat, Bus dan KA Wajib Sudah Divaksin (FOTO: MNC Media)

“Karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,” papar Luhut.  (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement