IDXChannel - Pemerintah bakal menerapkan sanksi bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan memberikan sanksi administrasi bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali
"Dalam hal ini Guburnur, Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuaan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mikro darurat bakal dikenakan sanksi adminstaris," kata Luhut dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Kata dia, nantinya para pejabat daerah yang tidak akan melaksanakan PPKM mikro bakal dikirim surat berupa sanksi. Nantinya sanksi ini akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri
"Pengaturan akan dikeluarkan dari instruksi Menteri Dalam Negeri," bebernya.
Saat ini, laporan, periode penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per hari. Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. .