sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Laksanakan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Dikenakan Sanksi

Economics editor Rina Anggraeni
01/07/2021 15:02 WIB
Pemerintah bakal menerapkan sanksi bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. 
Tidak Laksanakan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Dikenakan Sanksi (FOTO: MNC Media)
Tidak Laksanakan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Dikenakan Sanksi (FOTO: MNC Media)

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen); 

Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Adapun, 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from  Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol  kesehatan. 

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan  komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,  penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement