sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Bakal Jelaskan Aturan Rinci PPKM Darurat Nanti Siang, Ini Bocorannya

Economics editor Rina Anggraeni
01/07/2021 13:23 WIB
Luhut Pandjaitan akan memimpin penjelasan aturan PPKM Mikro.
Luhut Pandjaitan akan memimpin penjelasan aturan PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Luhut Pandjaitan akan memimpin penjelasan aturan PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bakal menggelar konferensi pers mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.  Nantinya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan memimpin penjelasan aturan PPKM Mikro.

"Ya rencanyanya jam 1.30," kata Juru Bicata Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Periode Penerapan PPKM Daruratakan ditetapkan 3-20 Juli 2021 dengan target  penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per hari. Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Aturan PPKM darurat tersebut diantaranya 100% Work from Home untuk sektor non essential. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. 

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from  Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol  kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan,
pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan  komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement