IDXChannel - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bakal menggelar konferensi pers mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Nantinya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan memimpin penjelasan aturan PPKM Mikro.
"Ya rencanyanya jam 1.30," kata Juru Bicata Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Periode Penerapan PPKM Daruratakan ditetapkan 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per hari. Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Aturan PPKM darurat tersebut diantaranya 100% Work from Home untuk sektor non essential. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan,
pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.