sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Bakal Jelaskan Aturan Rinci PPKM Darurat Nanti Siang, Ini Bocorannya

Economics editor Rina Anggraeni
01/07/2021 13:23 WIB
Luhut Pandjaitan akan memimpin penjelasan aturan PPKM Mikro.
Luhut Pandjaitan akan memimpin penjelasan aturan PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Luhut Pandjaitan akan memimpin penjelasan aturan PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,  penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement