IDXChannel - Salah satu kebijakan yang diatur dalam PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 adalah resepsi pernikahan. Kegiatan semacam ini dikhawatirkan menimbulkan keramaian dan karena itu ikut diatur oleh pemerintah.
Dalam 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali', dijelaskan bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang saja.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi," terang laporan PPKM Darurat.
Tak berhenti di situ, aturan mengenai resepsi pernikahan ini juga menyatakan bahwa penyediaan makanan di acara pernikahan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup alias tidak prasmanan dan dibawa pulang. Artinya, tamu undangan tidak diperkenankan makan di acara resepsi pernikahan.
Aturan tersebut pun mengimbau agar masyarakat yang terpaksa keluar rumah agar menggunakan masker ganda. Diimbau juga agar menggunakan masker dengan benar dan pilih masker yang berkualitas.