sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat, Mobilitas Antar Daerah Wajib Vaksinasi dan Tes PCR atau Antigen

Economics editor Binti Mufarida
01/07/2021 13:27 WIB
Mobilitas antar daerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis I.
Mobilitas antar daerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis I. (Foto: MNC Media)
Mobilitas antar daerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis I. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menegaskan akan diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Tujuan dari PPKM Darurat ini adalah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Dalam aturan PPKM Darurat ini, mobilitas antar daerah menggunakan transportasi jarak jauh yakni pesawat, bus, dan kereta api wajib vaksinasi minimal dosis I. Selain itu, juga wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 dengan tes PCR H-2 untuk Pesawat serta Swab Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.  

“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” berdasarkan draf panduan PPKM Darurat yang diterima MNC Portal pada Kamis (1/7/2021).

Sementara itu, untuk transportasi umum diberlakukan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas. Serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (TIA)

Advertisement
Advertisement