Kepgub Baru Perpanjangan PPKM Terbit, Ini Syarat Masuk Mal di Jakarta
Terkait Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 hingga 23 Agustus 2021, berikut syarat masuk mal di DKI Jakarta.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Ibukota yang mulai berlaku 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Sejumlah ketentuan tertuang dalam Kepgub, diantaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Diizinkan 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 Wib dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," isi poin pertama Kepgub 987 dikutip, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, dalam poin kedua pengusaha Mal mewajibkan skrining terkait vaksinasi.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, Mal, atau pusat perdagangan," jelasnya.
Kemudian, untuk restoran atau kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan untuk makan ditempat atau dine in.
"Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit," tegasnya.
Lebih lanjut, masyarakat dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau Mal. Selain itu, bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup.
(IND)