IDXChannel - Pemerintah memberlakukan penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan atau mall. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengayakan bahwa pembukaan sektor perbelanjaan memang harus diikuti protokol kesehatan yang ketat.
“(Ini) demi menekan peluang penularan seoptimal mungkin. Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingati jika terjadi cluster setelah pembukaan dilakukan maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara,” katanya dikutip dari Kanal Youtube BNPB, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya apa yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk tanggungjawab bahwa pelonggaran dilakukan dengan kehati-hatian.
“Dan berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya. Lebih lanjut Wiku menyebut bahwa dari hasil evaluasi terlihat bahwa pembukaan tempat perbelanjaan cukup terkendali selama seminggu terakhir.
“Pada minggu ini pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti Mall akan diperluas kepada kabupaten kota level 4 lainnya yang akan diumumkan detailnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.