IDXChannel - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bekasi mulai 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021. Ada relaksasi dalam aturan sebagaimana Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, perpanjangan PPKM di Kota Bekasi tetap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetahuan pada aktivitas masyarakat.
Adapun aturan itu berupa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Untuk esensial seperti perbankan hanya meliputi asuransi, bank dll, hanya 25 persen staf yang masuk.
Kemudianperhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%staf. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan kritikal seperti kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.