sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Aturan PPKM Level 4 di Kota Bekasi, Mal Bisa Buka Sampai Pukul 20.00 Wib

Economics editor Abdullah M Surjaya
18/08/2021 08:05 WIB
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bekasi mulai 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Begini Aturan PPKM Level 4 di Kota Bekasi, Mal Bisa Buka Sampai Pukul 20.00 Wib. (Foto: MNC Media)
Begini Aturan PPKM Level 4 di Kota Bekasi, Mal Bisa Buka Sampai Pukul 20.00 Wib. (Foto: MNC Media)

Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan beroperasi mulai pukul 21.00-05.00 WIB.

Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. ”Pengunjung makan ditempat maksimal 3 orang dan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB, kapasitas 25%, satu meja maksimal 3 orang dan waktu makan 30 menit, dengan protokol kesehatan yang ketat dan yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan ditempat (dine in) sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan diizinkan beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

”Wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tegasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement