ECONOMICS

Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp117,5 Triliun 10 Tahun Terakhir

Tika Vidya/Litbang MPI 02/03/2022 07:02 WIB

Akibat investasi ilegal ini, kerugian mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2011-2021.

Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp117,5 Triliun 10 Tahun Terakhir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Maraknya investasi ilegal kian meresahkan masyarakat. Akibat investasi ilegal ini, kerugian mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2011-2021. Satgas Waspada Indonesia (SWI) mencatat kerugian akibat investasi illegal sebagai berikut.

-              2011: Rp68,62 triliun

-              2012: Rp7,9 triliun

-              2014: Rp235 miliar

-              2015: Rp289 miliar

-              2016: Rp5,4 triliun

-              2017: Rp4,4 triliun

-              2018: Rp1,4 triliun

-              2019: Rp4 triliun

-              2020: Rp5,9 triliun

-              2021: Rp 2,5 triliun

Nilai kerugian terbesar akibat investasi ilegal ini terjadi pada 2011 dengan nilai kerugian mencapai Rp68,62 triliun. Kemudian pada 2012 mengalami penurunan hingga Rp7,9 triliun. Hingga akhirnya pada 2021, nilai kerugian akibat investasi ilegal adalah Rp2,5 triliun.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing, masih maraknya investasi ilegal ini lantaran rendahnya literasi keuangan serta keinginan masyarakat yang ingin cepat untung.

Terbaru kasus investasi ilegal adalah penyedia robot trading Viral Blast. Investasi ilegal robot trading Viral Blast milik PT Trust Global Karya ini dilaporkan oleh puluhan korban ke Polda Metro Jaya. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp210 miliar. Investasi yang berada di bawah naungan PT Trust Global Karya ini sudah beroperasi sejak 2020 dengan 12.000 anggota.

Pada 23 Februari 2022, korban telah melaporkan empat terlapor, terdiri dari Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Komisaris PT Trust Global Karya. Adapun nama-nama terlapor itu adalah Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo, dan Zainal Hudha.

Sebelumnya pada 20 Februari 2022, Polda Metro Jaya telah menerima pelaporan dugaan penipuan robot trading Viral Blast Global dengan korban 15 orang yang mengalami kerugian hingga Rp400 miliar.

Para korban tergiur dengan aspek legalitas yang dimiliki PT Trust Global Karya karena menawarkan profit 0,5 sampai 3% setiap hari melalui investasi robot trading. Diketahui investasi robot trading ini melakukan trading secara otomatis sehingga tidak memerlukan adanya upaya monitor pergerakan uang dari trader. Selain itu, investasi ini menggunakan skema Ponzi. (FHM)

SHARE