Kerugian Capai Rp4 Miliar, Polda Jateng Sikat Aksi Penipuan Arisan Online
Polda Jawa Tengah mengungkap penipuan dengan modus arisan online yang merugikan ratusan nasabah hingga lebih dari Rp 4 miliar.
IDXChannel - Polda Jawa Tengah mengungkap penipuan dengan modus arisan online yang merugikan ratusan nasabah hingga lebih dari Rp 4 miliar. Arisan online ini dikendalikan dan dikelola ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.
Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu berasal dari dua kelompok berbeda yakni Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Ia menjelaskan salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di rumah tanpa perlawanan.
"Kelompok arisan online ini mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola TPL warga Demak. Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya," ujar Johanson, Selasa (18/1/2022) di Mapolda Jawa Tengah.
Ia mengungkapkan modus yang digunakan pelaku yakni dengan menjanjikan sejumlah keuntungan pada para korbannya apabila mengikuti arisan online.
"Namun saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, korban melaporkan kepada Krimsus, dan kami tindak lanjuti. Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun," terang Johanson.
Laporan diterima oleh Polda Jawa Tengah pada 11 Januari 2022 lalu, dan langsung ditindaklanjuti bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.
"Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Johanson.
Lebih lanjut Johanson menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti.
(IND)