Ketum HIPMI Dituduh Terlibat Suap IUP, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
Nama Mardani ikut terseret lantaran sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018.
IDXChannel - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, masih terus dikaitkan dengan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut, Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Nama Mardani ikut terseret lantaran sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018. Sebagai Bupati, posisi Mardani secara struktur tentu menjadi atasan langsung dari Dwidjono sebagai pelaku utama, sehingga sebagian pihak mencurigai Mardani turut 'bermain' dalam kasus ini.
Tak hanya terlibat, sejumlah pihak juga menganggap bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bambu, Nomor 296 tahun 2011 yang berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani langsung oleh Mardani tidak sah.
Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Supardji Ahmad SH MH, pun merasa perlu turut angkat bicara.
"Secara hukum, SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui," ujar Prof Supardji, dalam keterangan resminya, Kamis (23/6/2022).
Menurut Supardji, dalam kasus cacat prosedur semacam itu, maka penyelesaiannya berada di ranah Ranah Hukum Administrasi.
"Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Dalam legal opinion, Supardji menyimpulkan bahwa penerbitan SK Bupati Tanah Bambu yang saat itu dijabat Mardani H. Maming sah. Supardji juga menegaskan bahwa cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bambu No: 296 tahun 2011, itu cukup ditempuh dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apalagi menurut Supardji, dalam kasus suap IUP ini Mardani telah terbukti tidak menerima gratifikasi, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh terdakwa di persidangan.
"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," tegas Supardji. (TSA)