ECONOMICS

Ketum Kadin Minta Pengusaha Hindari PHK Meski PPN dan UMP Naik di 2025

Suparjo Ramalan 02/12/2024 16:54 WIB

Ketum Kadin Indonesia meminta pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun ada kenaikan PPN dan UMP pada 2025.

Ketum Kadin Minta Pengusaha Hindari PHK Meski PPN dan UMP Naik di 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, meminta pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun ada kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan upah minimum provinsi (UPM) sebesar 6,5 persen di 2025.

“Ya kita hanya bisa bilang bahwa sebaik mungkin, sebisa mungkin PHK itu dihindari,” ujar Anindya usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPPI di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).

Di sisi lain, dia mengatakan perlu ada kebijakan dari pemerintah agar PHK tidak terjadi. Misalnya, insentif fiskal bagi dunia usaha ketika PPN naik 1 persen dari posisi saat ini, yaitu 11 persen.

Pengecualian itu diperlukan agar pelaku bisnis tidak tertekan atau terganggu dengan kenaikan PPN dan UMP. “Karena itu kebijakan-kebijakan pemerintah harus tepat,” tuturnya.

Dia pun membocorkan pemerintah bakal memberikan pengecualian kepada pelaku usaha, khususnya di industri padat kerja, terkait kenaikan PPN dan UMP.

“Kemarin Pak Menko Airlangga main ke Kadin untuk Rapimnas untuk PPN 12 persen, beliau mengatakan bahwa bakal ada beberapa pengecualian,” kata dia.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan kementerian terkait membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait PHK, menyusul kenaikan upah minimum provinsi 2025 sebesar 6,5 persen.

Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.

Menurutnya, Satgas akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikkan di level 6,5 persen.

“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ucap Airlangga saat menghadiri rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin.

Soal waktu pembentukan Satgas PHK, Airlangga belum merinci lebih jauh. Namun, dia menegaskan pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di tanah air.

“Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga

(Febrina Ratna)

SHARE