Kinerja Layanan Angkutan Umum Turun, Travel Gelap Marak di Seluruh Indonesia
Travel gelap sudah menjadi hal yang lumrah di sejumlah daerah.
IDXChannel – Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyoroti angkutan plat hitam atau yang dikenal dengan sebutan travel gelap sudah menjadi hal yang lumrah di sejumlah daerah.
Ia menerangkan angkutan plat hitam tidak hanya ada di Jabodetabek melainkan ada di seluruh Indonesia, seperti di Jambi, Balikpapan, dan Samarinda. Daerah tersebut kini sudah mengurangi operasional angkutan umum legal dan beralih pada travel gelap.
“Ini disebabkan karena kinerja layanan angkutan umum menurun, angkutan pedesaan sudah punah, kalaupun ada tinggal sisa-sisanya saja. Sementara angkutan perkotaannya yang di luar Jakarta, mati segan hidup tak mau,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Ia menilai bahwa dalam hal ini pemerintah sangat lamban mengantisipasi kemunduran layanan angkutan umum di daerah. Sehingga, lanjut dia, baru di tahun 2020 ada pembenahan angkutan umum perkotaan.
Sementara disisi lain, akses untuk mendapatkan atau memperoleh sepeda motor makin dipermudah. Dengan ini, banyak Kepala Daerah yang tidak memperbaiki angkutan umumnya karena pengguna sepeda motor kian tak terhitung.
“Seolah sepeda motor ini sebagai pengganti angkutan umum. Ini gawat pemikiran Kepala Daerahnya,” kata Djoko.
Lanjutnya, keberadaan transportasi umum ilegal ini ada lantaran adanya kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi angkutan umum legal. Ia mencontohkan, masyarakat yang bekerja di Jabodetabek asalnya dari pedesaan. Dimana di pedesaan sudah sulit menemukan terminal. Yang tersedia hanyalah angkutan umum ilegal yang bisa menjangkau sampai Jabodetabek. Inilah yang mengakibatkan travel gelap masih dicari para pengguna.
“Dengan adanya peluang beroperasi angkutan umum ilegal, sehingga semakin berkembang pesat disaat pandemi kemarin,” terang dia.
Menjamurnya travel hitam ini, menurutnya tidak jauh karena adanya perlindungan dari oknum aparat hukum yang bekerja sama dengan perantara atau makelar.
Para oknum ini melihat adanya keterbatasan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan yang hanya bisa menertibkan angkutan di dalam terminal. Maka mereka beroperasi di luar terminal. Sehingga jika masyarakat yang mau ke terminal dan ingin praktis tanpa harus jalan jauh ke dalam terminal, akhirnya menggunakan jasa oknum hitam ini walaupun konsumen tidak mendapatkan asuransi perlindungan. (TIA)