Kisruh Diperas Bank Syariah, Pengusaha Jusuf Hamka Pilih Jalur Hukum
Perkara pemerasan yang dilakukan salah satu bank syariah swasta terhadap pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, akhirnya bakal diselesaikan di jalur hukum.
IDXChannel - Perkara pemerasan yang dilakukan salah satu bank syariah swasta terhadap pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, akhirnya bakal diselesaikan di jalur hukum. Langkah tersebut usai manajemen bank tidak menanggapi somasi yang diberikan pihak Jusuf.
Sahabat Buya Hamka itu menyebut, kasus pemerasan tengah diselidiki pihak kepolisian. Dia memilih menempuh jalur hukum karena somasi yang diajukan selama tiga kali tidak ditanggapi manajemen lembaga keuangan tersebut.
"Saya bilang ini gak benar, gak wajar. Akhirnya, saya berpikir saya somasi tiga kali terus tidak ditanggapi, ya saya buat laporan kepada polisi dan sekarang dalam tingkat penyidikan," ujar Jusuf melalui Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, (24/7/2021).
Tindakan pemerasan terjadi saat Jusuf tengah membayar utang perusahaan senilai Rp 800 miliar. Awalnya, pada Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp 795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta itu untuk melunasi utang.
Anehnya, uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank. Selama itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan lamanya.
"22 Maret (2021) saya kirim lah Rp 795 miliar kira-kira, untuk melunasi utang tersebut, tahu-tahu uang saya masuk di rekening. Biasanya kan karena ini sindikasi jadi ada agen bank tersebut juga, uang saya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada hutang, padahal saya sudah kasih surat kami untuk instruksi pembayaran hutang," katanya.
Karena merasa ada kejanggalan, dia pun meminta pihak bank mengembalikan uang yang sudah dibayarkan. Alih-alih menerima uang dengan nominal utuh, Jusuf justru hanya menerima Rp 690 miliar saja. Dari keterangan bank, sisa uang digunakan untuk pembayaran bunga.
"Lalu tanggal 6 saya kasih instruksi, saya bilang, kalau kamu tidak mau dibayar, kembalikan uang saya dong. Dikembalikan, tapi dikembalikan cuman Rp 690 miliar. Sisa 107 miliar dipegang, alasan untuk pembayaran bunga," tutur dia.
Sebelum proses pelunasan utang dilakukan pihaknya, Jusuf berupaya bernegosiasi dengan manajemen perbankan agar menurunkan bunga utang sebesar 8 persen dari bunga yang dipatok di kisaran 11 persen.
Negosiasi tersebut lantaran pendapatan atau income perusahaan menurun selama kebijakan PSBB pada tahun lalu. Namun, permintaan Jusuf ditolak.
"Karena perusahaan saya di Bandung itu punya utang Rp 800 miliar, bunganya 11 persen, saya bilang, ini sejak 2020 PSBB pendapatan kita menurun, boleh gak bunga di turunkan 8 persen, mereka gak mau berkelit, berbelit segala macam," kata dia.
Karena menerima penolakan tersebut, dia pun memutuskan untuk melunasi utang perusahaan. Langkah tersebut sudah disampaikan kepada manajemen dan telah disepakati bersama.
Saat ini Jusuf tengah menempuh jalur hukum setelah memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada manajemen bank syariah swasta tersebut.
"Saya bilang ini gak benar, tidak wajar. Akhirnya, saya berpikir saya somasi tiga kali terus tidak ditanggapi, ya saya buat laporan kepada polisi dan sekarang dalam tingkat penyidikan," ungkap dia.
(IND)