IDXChannel - Angkutan ilegal atau travel gelap masih marak terjadi di Indonesia terutama di Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Adapun hal itu sangat merugikan para pengusaha angkutan umum legal serta para penumpang yang tidak mendapatkan kepastian tarif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub telah membuat dua skema angkutan ilegal. Pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat warna kuning namun tidak dilengkapi izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan.
“Sebetulnya kalau kendaraannya mungkin sesuai, namun pada aspek perizinannya baik kartu pengawasannya, baik menyangkut masalah uji kirnya tidak dilengkapi. Belakangan ini kami lakukan pengawasan, dan ini banyak terjadi terutama saat dari operator-operator yang cukup besar kemudian menjual beberapa kendaraannya karena mungkin usia kendaraan dan sebagainya dan kemudian dibeli oleh perorangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Kemudian, pengusaha-pengusaha sekarang ini biasanya mereka banyak yang tidak melengkapi perizinan. Ia mencontohkan seperti kecelakaan kendaraan pariwisata yang terjadi di Sukabumi dimana operatornya baru memiliki lima kendaraan.
“Jadi, secara hukum yang bersangkutan sampai dengan operasinya tidak memilikinya perizinan yang seharusnya dimiliki,” tegasnya.