IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara perihal larangan sementara penerbangan asal Indonesia ke Hong Kong yang baru saja diumumkan otoritas negara setempat.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juni 2021 kemarin. Indonesia sendiri masuk dalam daftar negara kategori A1 atau extremely high risk yang baru saja diumumkan pemerintah Hong Kong.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto menyebut, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujar Novie kepada wartawan, Sabtu (25/6/2021).
Novie menjelaskan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.