Skema kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat hitam atau yang dikenal dengan istilah travel gelap. Kendaraan ini seperti Luxio ataupun Elf yang sering ditemui di jalan umum.
“Skema yang kedua ini sangat marak sekali apalagi sekarang banyak masyarakat yang menggunakan gadget. Dan bahkan mereka untuk travel gelap ini sekarang transaksinya sudah menggunakan aplikasi Whatsapp, dan aplikasi yang lain,” paparnya.
Terkait keberadaan angkutan umum ilegal ini, Budi menegaskan sangat merugikan baik untuk pengguna ataupun bagi pemilik perusahaan angkutan umum yang legal.
“Teruntuk masyarakat umum pengguna travel gelap ini tidak dapat dijamin kelayakan kendaraannya lantaran tidak dapat diketahui status uji kir terutama untuk menggunakan plat nomor berwarna hitam,” paparnya.
Selain itu, masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif. Pada implementasinya pengguna akan membayar tarif sesuai dengan kesepakatan pengemudinya. “Kerugian lainnya adalah masyarakat yang menggunakan travel gelap tidak mendapat kepatian jadwal dan tujuan tiba,” sambungnya.