KKP Hentikan Kapal yang Keruk Pasir Secara Ilegal di Teluk Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PKSDP).
IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PKSDP) melakukan penghentian dan pemeriksaan pada kapal hisap pasir di sebelah Utara Pulau Tunda, Kepulauan Seribu pada Sabtu (28/10/2023).
MNC Portal Indonesia berkesempatan untuk ikut dalam kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaluddin.
Tim rombongan berangkat dari pelabuhan Muara Baru menuju Kapal MV Vox Maxima yang diduga melakukan pengambilan pasir tanpa adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL).
“Penghentian dan pemeriksaan kapal MV Vox Maxima tersebut dilakukan oleh kapal pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 di bawah kendali pangkalan PSDKP Jakarta,” kata Adin di atas kapal MV Vox, Sabtu.
Adin mengatakan bahwa kapal tersebut merupakan kapal berbendera Belanda dengan jumlah awak kapal 40 orang. Adapun kapal ini saat dihentikan membawa muatan lebih kurang 24.000 meter kubik pasir laut.
“Yang rencana untuk mencukupi proyek reklamasi oleh PT Pelindo, itu kurang lebih 100 hektare yang ada di Kalibaru,” ujarnya.
Dilanjutkan Adin, berdasarkan keterangan dari Nakhoda kapal tersebut bahwa aktivitas itu dilakukan satu trip.
“Menurut keterangan dari nakhodanya, pengerukan pasir baru terjadi pertama kali satu trip,” jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 16A Jo 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kemudian Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kini, kapal tersebut sudah dilakukan penyegelan yang kemudian Dirjen PSDKP mengimbau agar pihak terkait untuk mengurus perizinan terlebih dahulu untuk melakukan aktivitas.
(SLF)