IDXChannel – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tujuh kapal ilegal fishing. Satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Selat Malaka dan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan di Laut Jawa dan di kawasan Teluk Kupang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun dalam menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.
“Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka pada Rabu sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang,” Kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Minggu (12/12/2021).
Dirjen PSDKP Adin Nyrawaluddin menyampaikan bahwa satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054.
"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," pungkas Adin.