sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Tangkap Tujuh Kapal Ilegal Fishing, Satu dari Malaysia

Economics editor Azfar Muhammad
12/12/2021 09:10 WIB
Satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 v
KKP Tangkap Tujuh Kapal Ilegal Fishing, Satu dari Malaysia (FOTO:Dok KKP)
KKP Tangkap Tujuh Kapal Ilegal Fishing, Satu dari Malaysia (FOTO:Dok KKP)

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl.  

“Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipunk. 

Selain menangkap kapal ikan asing, aparat Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga mengamankan satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1 yang menggunakan trawl di WPPNRI 573 Teluk Kupang dan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI 712 Laut Jawa.  

“Kelima kapal ikan tersebut adalah KM. Kota Baru, KM. Spotos, KM. Mutiara Indah, KM. Pahala Kencana dan KM. Maju Jaya. Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan yang 5 kapal cantrang juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” jelas Ipunk. 

Secara tegas, Ipunk menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, menurut Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement