KKP Tangkap 32 Kapal Ikan Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp774,3 Miliar
KKP menangkap sebanyak 32 kapal ikan ilegal atau illegal fishing hingga Mei 2025, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp774,3 miliar.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak 32 kapal ikan ilegal atau illegal fishing hingga Mei 2025.
“Sembilan kapal merupakan kapal asing dan 23 kapal merupakan kapal ikan Indonesia, serta penertiban rumpon ilegal yang disinyalir dari negara sebelah,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Dengan penangkapan kapal ikan ilegal tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp774,3 miliar.
Secara rinci, valuasi potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kapal illegal fishing yang ditangkap sebesar Rp755,9 miliar dan valuasi potensi kerugian yang diselamatkan dari rumpon ilegal yang ditertibkan sebesar Rp18,4 miliar.
Adapun upaya penangkapan illegal fishing dilaksnakan pada 14 April 2025 lalu. KKP melaksanakan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing asal Vietnam di Laut Natuna Utara. Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat dan nelayan.
Kemudian, pada 9 Mei 2025 dilakukan kembali penangkapan dua kapal ikan asing milik Filipina di Biak, Papua. “Kapal-kapal ini berusaha kabur dan melawan di saat kami lakukan pengejaran,” ujar Pung Nugroho.
Lalu pada 10 Mei 2025, Ditjen PSDKP bekerja sama dengan International Ocean Governance (IOG) untuk melakukan pemantauan aktivitas kapal ikan asal China yang mendekati perairan Indonesia.
Selanjutnya pada 14 Mei 2025, pihaknya melakukan penangkapan terhadap satu kapal ikan asing dan menertibkan 21 rumpon ilegal yang ada di wilayah perairan Sulawesi.
“Ini menunjukkan bahwa kita dalam hal ini serius, tidak hanya kapalnya, rumpon yang ada di wilayah kita, kita sapu bersih,” tutur Pung Nugroho.
(Febrina Ratna Iskana)