ECONOMICS

KKP Tertibkan 10 Kapal Ikan yang Melanggar Aturan Penangkapan Terukur

Azhfar Muhammad 12/02/2022 20:35 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menertibkan kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menertibkan kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera. (Foto: MNC Media)

IDXChannel — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menertibkan 10 (sepuluh) kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera dan Banggai pada Rabu, (9/2/2022) malam . 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan Penertiban terhadap kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan tersebut merupakan sinyalemen keseriusan KKP dalam mengawal program prioritas yaitu penangkapan ikan terukur.

“Untuk mengawal penangkapan ikan terukur, kami akan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan baik di lapangan, termasuk melalui operasi untuk mendorong kepatuhan kapal perikanan Indonesia,” Kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan yang diterima MPI, (12/2/2022). 

Adin menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan terhadap 9 kapal ikan Indonesia yaitu KM. INDO MARINA 8, KM. INDO MARINA 10, KM. CANCER 78, KM. TEGUH JAYA, KM. YASIN 04, KM. MULIA JAYA 6, KM. TEGUH JAYA 8, KM. YASIN 09, dan KM. ASMORO JAYA 8 dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Paus 01 di wilayah Perairan Halmahera, sedangkan KM. BUDI HARAPAN 09 diamankan oleh KP. Hiu Macan 06 di Perairan Banggai. 

KKP  menegaskan bahwa pengamanan terhadap kapal ikan Indonesia ini  merupakan bukti KKP sangat serius mempersiapkan program penangkapan ikan terukur. 

“Dalam penangkapan yang dilakukan oleh KP. Paus 01 tersebut diketahui 7 kapal beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan (DPI), sedangkan 2 kapal lainnya diindikasikan melakukan alih muatan (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan, dan 1 kapal habis masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” urainya. 

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa 9 dari 10 kapal tersebut saat ini telah dilakukan ad hoc ke Satwas SDKP Ternate, sedangkan satu kapal lainnya diproses di Satwas SDKP Banggai.

“Untuk 7 kapal yang kami amankan karena beroperasi di luar wilayah operasinya merupakan penegasan bahwa penangkapan terukur salah satunya harus di wilayah yang sesuai izinnya, Seluruh kapal tersebut saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Adin. (TIA)

SHARE