IDXChannel — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim gabungan dalam rangka menindaklanjuti temuan sampah alat bekas rapid antigen di perairan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/2/2022).
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan adapun Tim yang diterjunkan berasal dari dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, unit kerja di bawah Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL).
“Melalui BPSPL dan unit kerja Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) kami akan memindak lanjuti temuan sampah belas alat antigen di Perairan Ketapang, bahwa laut bukan keranjang sampah. Menteri Trenggono meminta pelaku pembuangan sampah ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Kamis (3/1/2022).
Menurutnya, membuang sampah di laut bertentangan dengan amanah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
“Dimana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30% melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70% sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70% sampai tahun 2025,” urainya.