ECONOMICS

Kominfo: Tahan Diri Dulu, Jangan Mudik

Riezky Maulana 21/04/2021 20:52 WIB

Kominfo mengimbau agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman saat momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

Kominfo: Tahan Diri Dulu, Jangan Mudik (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman saat momen Hari Raya Idul Fitri nanti. Hal ini sama dengan Ramadan tahun lalu, pemerintah juga dilarang mudik lantaran pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan. 

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kominfo pun turut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut. 

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menjelaskan, SE ini dikeluarkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu untuk tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik lebaran,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).

Dia menambahkan, sedikitnya ad delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini. Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi. Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat. 

Kemudian yang ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021, dan Kelima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei.

Lalu, keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag), ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa. 

Terakhir, atau kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI-Polri serta Satgas Covid-19. 

"Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (RAMA)

SHARE