sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nekat Mudik Denda Rp100 Juta, DPR: Tidak Punya Duit Semua

Economics editor Rakhmatullah
21/04/2021 15:51 WIB
DPR menyarankan harus ada solusi alternatif dari pada menerapkan aturan denda sebanyak Rp 100 juta.
Nekat Mudik Denda Rp100 Juta, DPR: Tidak Punya Duit Semua (FOTO:MNC Media)
Nekat Mudik Denda Rp100 Juta, DPR: Tidak Punya Duit Semua (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan masyarakat dilarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei 2021. 

Jika masyarakat yang nekat mudik bisa diberikan sanksi sesuai dalam Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini. 

Anggota Komisi IX DPR Saleh Pertaonan Daulay menyatakan, harus ada solusi alternatif dari pada menerapkan aturan denda sebanyak Rp 100 juta. 

"Rp100 juta itu kan bukan sedikit, tidak ada yang bisa bayar juga. Ah, nanti takutnya pada mudik semua ya kan. Terus disuruh bayar semua, pada tidak punya duit semua ya akhirnya ya ini kan tidak bisa dihukum semua," kata Saleh, Rabu (21/4/2021). 

Lebih lanjut dia memandang, denda Rp100 juta itu rasanya agak sulit dalam implementasi. Menurutnya, aturan itu boleh dibilang tepat dari sisi ketegasan saja. Namun, sepertinya sulit diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang akibat dampak pandemi Covid-19. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement