Kompensasi Ditutup, Siap-siap Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik di 2022
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik non subsidi.
IDXChannel - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik non subsidi. Alhasil, tarif listrik akan berpotensi naik pada 2022 mendatang.
Penyesualain ini dilakukan sesuai dengan perhitungan tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PLN. Rencana ini pun sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida dikutip dari kanal Youtube CNBC Squawk Box, Selasa (30/11/2021).
Rida menjelaskan, ada 2 golongan pelanggan PLN yaitu golongan bersubsidi dan tidak bersubsidi. Untuk golongan bersubsidi terdiri dari 25 golongan yang terdiri UMKM, tempat ibadah, kantor pemerintah dan lainnya. Mereka tarif listriknya disubsidi pemerintah.
Sementara, golongan tidak bersubsidi berjumlah 13 golongan, yang tarif listriknya berfluktuasi. Fluktuasi ini terjadi karena beberapa faktor seperti nilai tukar (kurs), harga minyak mentah dan inflasi.
"Biasanya ini disesuaikan per 3 bulan. Apakah sudah berjalan? Dulu sempat berjalan, tahun 2015-2017, ini tariff adjusment, automatic tariff adjusment," kata Rida.
Lanjutnya, sejak 2017, tariff adjustment ditahan dengan alasan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Karena tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017, maka kompensasi pemerintah terhadap PLN tentunya lebih besar. Dana kompensasi ini diberikan dari APBN.
"Jadi kita tahan, ini berdampak ke kompensasi pemerintah, karena kan keputusan pemerintah pasti dasarnya APBN," pungkas Rida. (TYO)