IDXChannel - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan menaikkan tarif listrik pelanggan mulai 1 Juli 2021. Selain itu, pemerintah juga akan merubah skema pemberian stimulus atau diskon bagi pelanggan 450 VA, 900 VA, dan industri dengan daya 450 VA, hingga Juni 2021.
EVP Tarif dan Subsidi PLN, Tohari Hadiat menjelaskan, keputusan terkait stimulus listrik tersebut sudah diputuskan dan seluruh pelanggan yang sudah menerima pada 2020 dan Januari 2021 akan tetap menerima stimulus sebesar 50 persen dari yang dibayarkan sebelumnya.
Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA yang sebelumnya gratis, akan membayar 50 persen. Sementara, pelanggan rumah tangga 900 VA yang sebelumnya diskon 50 persen, dikenakan menjadi 25 persen. Dengan begitu, pelanggan hanya membayar 75 persen saja.
"Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan saat pembelian token," katanya dalam dialog FMB9 KPCPEN yang diselenggarakan daring pada Rabu, (14/4/2021).
Dalam kesempatan itu, dia juga menguraikan realisasi anggaran yang dialokasikan untuk pelanggan UMKM dan rumah tangga selama periode April-Desember 2020. Dimana, pemerintah telah alokasikan Rp13 triliun. Sementara realisasi anggaran antara Januari-dengan April 2021 mencapai Rp4,7 triliun.