ECONOMICS

Konsumsi Rokok Elektrik Dilarang, Ini Reaksi Asosiasi

Dinar Fitra Maghiszha 21/09/2022 17:33 WIB

Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) bereaksi atas kebijakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di sejumlah wilayah.

Konsumsi Rokok Elektrik Dilarang, Ini Reaksi Asosiasi (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) bereaksi atas kebijakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di sejumlah wilayah yang melarang konsumsi rokok elektrik.

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) Paido Siahaan mengatakan, pelarangan rokok elektrik dalam Perda KTR dinilai tidak memiliki dasar yang sahih, lantaran menyamaratakan profil risiko hasil produk tembakau lainnya (HPTL) dengan rokok konvensional.

“Ada salah satu walikota yang mengatakan dibuatnya Perda KTR yang turut melarang konsumsi vape karena mengandung TAR. Ini jelas salah, dan menjadi kebijakan yang disusun berdasarkan opini pribadi, karena tidak ada satupun aturan atau penelitian yang bisa dijadikan acuan (yang menyebut vape mengandung TAR),” kata Paido, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Paido menerangkan implementasi beleid ini juga dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL). Menurutnya, penyusunan kebijakan publik sejatinya harus berdasarkan teori dan ilmu pengetahuan agar kualitas produk bisa diukur dan dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, implementasi Perda KTR sebagai kebijakan publik, kata Paido, perlu menjamin hak-hak warga negaranya sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sesuai peraturan dan perundang- undangan.

"Mengacu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan / kebijakan publik, terlihat Perda KTR sangan rentan untuk digugat secara hukum di kemudian hari," terangnya.

Sebagai catatan, Pemerintah Kota Surabaya pada pertengahan Agustus 2022 lalu telah mulai mengimplementasikan larangan mengonsumsi rokok elektrik pada kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Perda 2/2019 Kota Surabaya. Adapun Kota Depok juga telah mengatur hal serupa dalam Perda 2/2020 Kota Depok.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan ketentuan Perda KTR ini tak hanya mengatur konsumsi melainkan juga aspek penjualan, distribusi dan lainnya.

“Kami sangat  yakin bahwa Perda KTR yang mengatur larangan rokok elektrik tidak berdasarkan ilmu pengetahuan, karena dipukul rata dengan rokok konvensional. Apalagi Perda KTR ini bukan hanya mengatur konsumsi melainkan distribusi, penjualan, dari hal ini kami jelas berbeda," jelas Aryo.

(DES)

SHARE