Kontribusi Sektor Industri Agro Capai 28,2 Persen pada Kuartal II-2021
Sektor industri agro menyumbang sebesar 8,77% terhadap PDB nasional, atau 50,59% terhadap pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, pertumbuhan ekspor sektor industri agro pada kuartal II 2021 ini berkontribusi sebesar 28,24% atau setara USD19,64 miliar dari pada ekspor nasional.
Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika sektor industri agro memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan industri pengolahan non migas dan ekonomi nasional.
Pada kuartal II tahun 2021, sektor industri agro menyumbang sebesar 8,77% terhadap PDB nasional, atau 50,59% terhadap pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas.
“Sektor industri agro dalam hal ini patut diberikan apresiasi karena pada kuartal kedua ini memberikan kontribusi USD19,64 miliar atau sebesar 28,24% terhadap ekspor nasional,” ujar Putu mengutip situs resmi Kemenperin, Jumat (17/9/2021).
Putu menjelaskan sumbangsih pertumbuhan itu diantaranya ditopang oleh industri pengolahan tembakau sebesar 4,35%, kemudian industri kertas dan barang dari kertas sebesar 3,86%, industri kayu dan barang dari kayu sebesar 2,54%, serta industri furnitur sebesar 1,42%.
Sebagai upaya menggenjot performa sektor industri agro, Kemenperin akan mendorong peningkatan dan penguatan melalui implementasi industri 4.0. Seperti optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Secara umum pertumbuhan PDB sektor industri agro menunjukkan performa yang membaik. Hal ini perlu dijaga dan terus ditingkatkan. Oleh karena itu, perlu kerja keras dalam memacu produktivitas dan daya saing,” lanjut Putu.
Selain itu putu menjelaskan, dalam menjaga kesinambungan supply dan demand, pemerintah tengah menggodok kebijakan neraca komoditas, sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya neraca tersebut akan menjadi acuan tunggal untuk seluruh pemangku kepentingannya ketika mengambil keputusan terkait pengaturan kualitas produk serta menjadi acuan utama pemerintah menetapkan kuota ekspor-impor di seluruh komoditas.
"Neraca tersebut akan menjadi pegangan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan keputusanterkaitpengaturan kualitas produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri serta menjadi acuan utama bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam menetapkan kuota ekspor-impor untuk seluruh komoditas,” pungkas Putu.
Dalam penyusunannya, pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan pelaku industri sehingga data yang dimiliki oleh pemerintah akan memiliki tingkat akurasi yang tinggi, sesuai dengan kebutuhan.
(SANDY)