ECONOMICS

Korban PHK Masih Dapat Gaji hingga Rp5 Juta Sebulan, Kok Bisa?

Arif Budianto/Kontributor 25/04/2022 12:56 WIB

Meski sudah tidak bekerja, namun korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih bisa mendapatkan gaji hingga Rp5 juta sebulan.

Korban PHK Masih Dapat Gaji hingga Rp5 Juta Sebulan, Kok Bisa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Meski sudah tidak bekerja, namun korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih bisa mendapatkan gaji hingga Rp5 juta sebulan. Hal ini merupakan salah satu program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) dari BP Jamsostek.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan, program JKP merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"JKP menjadi program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Di FGD ini kami bahas semua agar bisa direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan pekerja," ucap Willy sapaan Suwilwan Rachmat. 

Selain itu, korban PHK juga akan mendapatkan manfaat lainnya hingga mendapat pekerjaan kembali. Secara rinci, ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP.

Hal itu diungkap Willy dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)" yang digelar BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat di The Cipaku Garden Hotel, Kota Bandung, Sabtu (23/4/2022). 

Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.

Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Kemudian ketiga dari Program JKP adalah pelatihan kerja. Setiap pekerja dilatih agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk mencari kerja.

Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha. (TYO)

SHARE