KPK Amankan SGD100.000 Terkait Suap di BPN Riau
KPK mengamankan SGD100.000 (dolar Singapura) atau setara Rp1 miliar dari kasus dugaan suap HGU di BPN Riau.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan SGD100.000 (dolar Singapura) atau setara Rp1 miliar dari kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Adapun, uang 100.000 dolar Singapura itu diamankan usai KPK melakukan serangkaian penggeledahan sejak 4 hingga 6 Oktober 2022 di Medan dan Palembang. Penggeledahan menyasar ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/10/2022).
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar SGD100 ribu," imbuhnya.
Bukti-bukti tersebut, kata Ali, selanjutnya akan segera dianalisis dan disita untuk menjadi kelengkapan berkas penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
Sejalan dengan penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK bakal mengumumkan para tersangka dalam kasus ini setelah adanya proses penahanan. (RRD)