IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah milik mantan Anggota DPR, Chandra Tirta Wijaya terkait kasus suap pembelian Pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun 2010-2015.
"Tim juga telah melakukan penggeledahan rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Ali menerangkan, pihaknya menemukan sejumlah dokumen dan beberapa surat lainnya pada saat penggeledahan tersebut dilakukan.
"Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Mantan Anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan tersebut dilakukan berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.