ECONOMICS

KPK Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp351,86 Miliar dari 67 Kasus Korupsi

Kiswondari Pawiro 07/09/2022 12:58 WIB

KPK telah berhasil memulihkan kekayaan negara senilai Rp 351,86 miliar dari 67 kasus yang telah dieksekusi sepanjang Januari hingga Agustus 2022.

KPK Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp351,86 Miliar dari 67 Kasus Korupsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaparkan kinerja lembaga anti rasuah itu dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR. Dia menyebut KPK telah berhasil memulihkan kekayaan negara senilai Rp 351,86 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari 67 perkara yang telah dieksekusi. Adapun, pemulihan kekayaan negara sejalan dengan Peraturan Pemerintah 105 Tahun 2001 tentang Lelang Benda Sitaan Negara.

"Selanjutnya dari asset recovery, 67 perkara sudah kita lakukan eksekusi dari 120 perkara, dengan mendapatkan nilai aset senilai Rp 351,86 miliar dari satu Januari sampai dengan Agustus 2022," kata Firli di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Firli pun menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR karena telah memberikan persetujuan pada 2021 lalu untuk KPK membangun Rumah Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) dengan pagu anggaran Rp 100 miliar. Namun, pihaknya berhasil melakukan penghematan sehingga realisasinya hanya Rp 63 miliar.

"Sehingga itu jadi kita bisa mampu menghemat keuangan negara dari anggaran Rp 100 miliar, tapi kita manfaatkan hanya Rp 65 atau Rp 63 miliar," ujar Firli.

(FRI)

SHARE