ECONOMICS

KPK Resmi Jebloskan Eks Dirut Waskita Beton Precast (WSBP) ke Sukamiskin

Arie Dwi Satrio 23/03/2022 11:39 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjebloskan eks Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana ke Lapas Sukamiskin.

KPK Resmi Jebloskan Eks Dirut Waskita Beton Precast (WSBP) ke Sukamiskin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjebloskan eks Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi ini dilakukan setelah jaksa menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Jarot Subana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3/2022).

Jarot bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama enam tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Hukuman enam tahun penjara itu sesuai dengan vonis yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," terang Ali.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), Jarot Subana bersalah. Jarot terbukti bersalah melakukan korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Majelis Hakim Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Jarot Subana. Jarot juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Tak hanya itu, Jarot juga dibebani untuk membayar uang pengganti. Ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 Miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menyatakan, apabila Jarot tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (TYO)

SHARE