IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi Tetap. PKPU Tetap berlaku sepanjang 75 hari mendatang yang mulai berlaku efektif sejak 10 Maret - 24 Mei 2022.
Dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (13/3/2022), Sekretaris Perusahaan WSBP, Fandy Dewanto menuturkan bahwa manajemen berkomitmen mengimplementasikan tata kelola perusahaan secara baik, dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik.
PKPU tetap itu menyambangi perseroan setelah tim pengurus PKPU Waskita Beton melalui rapat musyawarah hakim pengawas pada 10 Maret 2022. Selanjutnya hakim pengawas mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU 497 selama 75 hari yang diajukan perseroan dan menetapkan perseroan masuk tahap PKPU tetap pada 10 Maret - 24 Mei 2022.
Perkara PKPU Waskita Beton berlaku setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan Magdalena Yohan Heryadi, dan Suwito Muliadi pada 25 Januari 2022. Permohonan PKPU 497 muncul menyusul keterbatasan likuiditas Waskita Beton dalam melakukan pelunasan kepada para pemohon PKPU.
Manajemen Waskita Beton mengaku status PKPU tetap itu tidak berdampak signifikan terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha.