sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berstatus PKPU, Waskita Beton (WSBP) Optimis Nilai Kontrak Baru Tumbuh 30 Persen

Market news editor Anggie Ariesta
07/02/2022 11:00 WIB
Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) optimis proses PKPU Sementara yang tengah dihadapi dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) optimis proses PKPU Sementara yang dihadapi dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. (Foto: MNC Media)
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) optimis proses PKPU Sementara yang dihadapi dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) optimis proses PKPU Sementara yang tengah dihadapi dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. Proses PKPU Sementara ini diyakini akan menjadi titik balik pemulihan kinerja perusahaan. 

Direktur Utama WSBP, FX Poerbayu Ratsunu mengatakan, putusan pengadilan menetapkan WSBP berstatus PKPU Sementara ini sejatinya di luar ekspektasi Perusahaan. Namun demikian, WSBP menerima keputusan tersebut dan akan melakukan berbagai strategi dalam menghadapi masa PKPU Sementara. 

“Inilah poin yang harus kita semua pahami, bahwa PKPU bukan berarti pailit, melainkan adalah solusi untuk mencapai kesepakatan antara WSBP dengan Kreditur melalui homologasi," kata FX Poerbayu dalam keterangan resminya, Senin (7/2/2022). 

Menurut dia, adanya putusan PKPU ini sendiri bertujuan untuk mencapai perdamaian antara WSBP selaku debitur, dan seluruh kreditur. FX Poerbayu menegaskan, WSBP selaku debitur akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung, mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan adil terhadap semua kreditur. 

Proses PKPU Sementara ini akan berlangsung selama 45 hari. Dalam kurun waktu tersebut, proses pengajuan proposal perdamaian dan kegiatan operasional perusahaan akan dibantu oleh Pengurus yang telah ditetapkan oleh Pengadilan dan di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement