“Dengan begitu kami optimistis dapat mewujudkan program pemulihan kinerja WSBP yang berkelanjutan," ujarnya.
Melalui sarana PKPU ini, WSBP memiliki komitmen serta niat yang kuat untuk dapat melakukan restrukturisasi terhadap seluruh kewajiban yang dimiliki WSBP, baik itu, kepada para vendor, perbankan maupun kreditur lainnya sehingga WSBP dapat melaksanakan serta memberikan kepastian atas penyelesaian pembayaran kewajibannya secara menyeluruh tanpa terkecuali.
Seperti diketahui, WSBP merupakan salah satu entitas di sektor konstruksi yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Dimana pandemi telah menghambat operasi bisnis perseroan mulai dari penurunan produksi, pengerjaan kontrak eksisting, hingga perolehan kontrak baru.
Akibatnya, likuiditas WSBP pun tertekan. Untuk itu, manajemen WSBP pun mengambil langkah melakukan restrukturisasi, agar bisa mendapatkan relaksasi pembayaran kewajiban dari kreditur.
Restrukturisasi juga dapat menjadi solusi agar proses bisnis WSBP dapat berjalan kembali tanpa kendala pada likuiditas. Disamping itu, manajemen WSBP sendiri optimis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih.