ECONOMICS

KPK Sebut Kasus Suap Summarecon Agung Bisa Mengarah ke Tindak Pidana Korporasi

Martin Ronaldo 23/07/2022 03:05 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan kasus suap Summarecon Agung dapat mengarah kepada dugaan tindak pidana korporasi.

KPK Sebut Kasus Suap Summarecon Agung Bisa Mengarah ke Tindak Pidana Korporasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, Yogyakarta dapat mengarah kepada dugaan tindak pidana korporasi.

Hal tersebut bisa terjadi apabila ditemukan unsur dan bukti yang menguatkan jika korporasi tersebut terlibat suatu tindak pidana. Penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK juga dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih lanjut dugaan praktik monopoli PT Summarecon Agung di sejumlah proyek besar.

"Nanti kita lihat apakah dikatakan kalau dia sebagai petugas disitu, apakah memang korporasinya ini bertindak, tentunya akan jadi bahan diskusi" jelas Karyoto.

Diketahui, KPK baru saja mengungkap secara resmi terkait status tersangka baru dalam kasus suap mega proyek Apartemen Royal Kedhaton, Yogyakarta. Direktur Utama PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam keterlibatan dirinya pada kasus suap.

Sebelum Dadan, KPK lebih dahulu menjerat sejumlah tersangka. Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nushino; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.

Atas perbuatannya, Dadan yang disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(FRI)

SHARE