IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DJK, yang menjabat sebagai Direktur PT Java Orient Property, sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta di Malioboro, Yogyakarta.
Seperti diketahui, Jawa Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung. Kasus yang telah menjerat Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti tersebut, KPK berhasil mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi lainnya yang telah terlebih dahulu diamankan di Rumah Tahanan KPK.
"Pada hari ini Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus mendatang di Rutan KPK Pada Pondam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka telah memenuhi unsur alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan dan keterangan yang didapatkan oleh pelaku.