IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga memeriksa tiga saksi lain dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi Peter Soeganda, dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Heri Subroto.
"Mereka juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Ali.