sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Bos Anak Usaha Summarecon Agung Tersangka Suap Walkot Yogyakarta

Economics editor Martin Ronaldo
22/07/2022 19:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DJK, yang menjabat sebagai Direktur PT Java Orient Property, sebagai tersangka kasus suap Walkot Yogyakarta.
KPK Tetapkan Bos Anak Usaha Summarecon Agung Tersangka Suap Walkot Yogyakarta. (Foto: MNC Media)
KPK Tetapkan Bos Anak Usaha Summarecon Agung Tersangka Suap Walkot Yogyakarta. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Empat orang itu adalah Haryadi Suyuti (HS); Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement