IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil salah satu bos PT Summarecon Agung (SMRA). Kali ini giliran Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi yang diperiksa sebagai saksi.
Adrianto bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung. Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Selain Adrianto, penyidik juga memanggil Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Lidya Suciono; Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Kemudian, Sekretaris Dirut PT Summarecon, Yusnita Suhendra, serta dua Staf Finance PT Summarecon, Christy Surjadi dan Valentania Aprilia. Mereka juga diperiksa untuk proses penyidikan tersangka Haryadi Suyuti (HS).