sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Panggil Dirut Summarecon (SMRA), Selidiki Kasus Suap Walkot Yogyakarta

Economics editor Arie Dwi Satrio
21/06/2022 12:21 WIB
KPK kembali memanggil salah satu bos PT Summarecon Agung (SMRA). Kali ini giliran Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi yang diperiksa sebagai saksi.
KPK Panggil Dirut Summarecon (SMRA), Selidiki Kasus Suap Walkot Yogyakarta. (Foto: MNC Media)
KPK Panggil Dirut Summarecon (SMRA), Selidiki Kasus Suap Walkot Yogyakarta. (Foto: MNC Media)

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement