"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/6/2022).
Penyidik KPK sebelumnya memeriksa dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung pada Senin, 20 Juni 2022. Kedua Direktur tersebut yakni, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria. Keduanya dicecar soal aliran uang pelicin untuk mengurus perizinan di Pemkot Yogyakarta.
Selain Syarif dan Herman, penyidik juga menelisik proses serta pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta lewat para pejabat PT Summarecon Agung lainnya. Di antaranya, Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan, serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).